BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Definisi malpraktek “adalah kelalaian
dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan
ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan
yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los
Angelos, California, 1956). Etik atau ethics berasal dari kata yunani,
yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan
menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang
baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang
kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam
masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan
tingkah laku yang benar.
Malpraktik secara Etik, Kombinasi antara
interaksi profesional dan aktivitas tenaga pendukungnya serta hal yang sama
akan mempengaruhi anggota komunitas profesional lain dan menjadi perhatian
penting dalam lingkup etika medis. Panduan dan standar etika yang ada terkait
dengan profesi yang dijalaninya itu sendiri. Panduan dan standar profesi
tersebut mengarah pada terjadinya inklusi atau eksklusi orang – orang yang
terlibat dalam profesi tersebut. Kelalaian dalam menjalani panduan dan standar
etika yang ada secara umum tidak memiliki dampak terhadap dokter dalam
hubungannya dengan pasien. Namun, hal ini akan mempengaruhi keputusan dokter
dalam memberikan tata laksana yang baik. Hal tersebut dapat menghasilkan reaksi
yang kontroversial dan menimbulkan kerugian baik kepada dokter, maupun kepada
pasien karena dokter telah melalaikan standar etika yang ada. Tindakan tidak
profesional yang dilakukan dengan mengabaikan standar etika yang ada umumnya
hanya berurusan dengan komite disiplin dari profesi tersebut. Hukuman yang
diberikan termasuk pelarangan tindakan praktik untuk sementara dan pada kasus
yang tertentu dapat dilakukan tindakan pencabutan izin praktek.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian malpraktek?
2.
Bagaimana upaya pencegahan malpraktek
dalam pelayanan kesehatan?
3.
Apa pengertian etika dalam malpraktek?
4.
Bagaimana upaya mencegah tuntutan
malpraktek?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari
malpraktek.
2.
Untuk mengetahui upaya pencegahan
malpraktek dalam pelayanan kesehatan.
3.
Untuk mengetahui pengertian etika dalam
malpraktek.
4.
Untuk mengetahui bagaimana upaya mencegah
tuntutan malpraktek.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Malpraktek
Definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang
dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan
dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien
atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin
v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari
definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi
kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat
yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang
melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of
treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara
tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya
(inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa
verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa
telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah
bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan
tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah
melakukan ciminal malpractice,harus dibuktikan apakah perbuatan
tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a.
Apakah perbuatan (positif
act atau negatif act) merupakan perbuatan yang
tercela
b.
Apakah perbuatan tersebut dilakukan
dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh
atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah
melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita
luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah)
yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun
kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil
malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1.
Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D
yakni :
a.
Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan
pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1) Adanya indikasi medis
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
2. of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan
keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang
seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan
tersebut dapat dipersalahkan.
3.
Direct Causation (penyebab langsung)
2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat
dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan
kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada
peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan
dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai
dasar menyalahkan tenaga perawatan.
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara
pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak
B. Upaya pencegahan malpraktek
1.
Upaya
pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a.
Tidak menjanjikan
atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk
daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat
verbintenis).
b.
Sebelum
melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c.
Mencatat semua tindakan yang dilakukan
dalam rekam medis.
d.
Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan
kepada senior atau dokter.
e.
Memperlakukan pasien secara manusiawi
dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f.
Menjalin komunikasi yang baik dengan
pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2.
Upaya
menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien
tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga
kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang
aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal
malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a.
Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang
diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada,
misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan
tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment),atau mengajukan alasan
bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea)sebagaimana
disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b.
Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada
doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak
unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri
dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah
pengaruh daya paksa. Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat
menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan
diserahkan kepadanya. Pada perkara perdata dalam tuduhan civil
malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang,
yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan
perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan
perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai
dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang
dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah
mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res
ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan
menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya
hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan
yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal
inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
C. Pengertian
Etika
Etik atau ethics
berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku,
atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di
atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau
prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
1.
Baik dan buruk
2.
Kewajiban dan tanggung jawab
(Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada
metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia;
yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik
adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu
mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan
standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari
martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari
profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan
kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat
yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila
seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
D. Upaya
Pencegahan Dalam Menghadapi Tuntutan Malpraktek
Dengan adanya
kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya malpraktek
diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati,
yakni:
1.
Tidak menjanjikan atau memberi
garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya
bukan perjanjian akan berhasil
2.
Sebelum melakukan intervensi agar
selalu dilakukan informed consent.
3.
Mencatat semua tindakan yang
dilakukan dalam rekam medis.
4.
Apabila terjadi keragu-raguan,
konsultasikan kepada senior atau dokter
5.
Memperlakukan pasien secara
manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
6.
Menjalin komunikasi yang baik
dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
BAB III
KESIMPULAN
Patient Safety atau keselamatan
pasien adalah suatu system yang membuatasuhan pasien di rumah sakit
menjadi lebih aman. Sistem inimencegah terjadinyacedera yang disebabkan
oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil.
Adverse Event atau Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD) merupakan suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak
diharapkan pada pasien karena suatutindakan (commission) atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil(omission),
dan bukan karena ³underlying disease´ atau kondisi pasien.Pada kasus Maureen
ini merupakan salah satu kasus yang berhubungandengan keselamatan pasien yang
tergolong KTD (Kejadian tidak Diharapkan) karena putusnya jari Maureen
dikarenakan kesalahan dokter dalam memasukkan obat kedalam infus Maureen.
Tindakan dokter ini merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan
kepada pasien (C omission).
Buruknya kondisi jari Maureen disebabkan cairan bicnat yang dimasukkan melalui infus.
Dalam kasus ini sangat berkesinambungan antara malpraktek yang dilakukan
oleh seorang dokter atau bisa dikatakan sebagai Kejadian Tidak Diharapkan,
karena dampak yang diakibatkan adalah sama yakni merugikan pihak klien/ pasien
dikarenakan kelalaian seorang ahli atau profesional dokter, hal ini dapat
dikategorikan sebagai tindakkan malpraktek. Kaitannya dengan Etika yakni
kurangnya ketelitian atau kelalaian yang telah dilakukan oleh dokter
dikarenakan dokter tidak melaksanakan tugas yang sebagaimana mestinya, jelas
hal ini sangat melanggar aturan kode etik yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2014.
http://mixstoryaboutme.blogspot.com/2012/08/makalah-malpraktek-dalam-dunia-kesehatan_28.html. diakses pada
19 Januari 2014
Anderson & Foster. 1986. “Antropologi
Kesehatan” Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Bertens, K. 2001. Dokumen Etika dan
Hukum Kedokteran. Universitas Atmajaya , Jakarta.
Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Pada Marsenorhudy¶s Blog. Diakses pada 19
Januari 2014
Jari Maureen Sempat Nyaris Diamputasi. Padawww.Kompas.com. Diakses Pada 19
Januari 2014
http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/uu-ri-no-29-tahun-2004-tentang-praktik-kedokteran-t93.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar